Jamintel Sunarta :  Jajaran Intelijen Dituntut Terus Tingkatkan Kemampuan Dibidang Teknologi

Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta

SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 dari Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen berharap momentum acara ini, tidak hanya dianggap sebagai acara seremonial belaka, karena pada hakekatnya forum Rakernis ini diikuti oleh para pelaksana kebijakan di bidang Intelijen pada satuan kerja di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan, jajaran Intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap ancaman yang lahir dari perkembangan teknologi itu sendiri.

Berbagai media sosial seperti internet, termasuk google, yahoo bahkan facebook, twitter, dan instagram menyediakan beragam informasi berharga yang bisa diolah menjadi produk analisis bernilai tinggi.

“Akan tetapi perlu diingat tidak selamanya data yang tersedia di media sosial tersebut akurat, bisa saja data-data tersebut merupakan desepsi, penyesatan atau mungkin data yang belum teruji validitasnya,”ujarnya.

Menurutnya peningkatan kemampuan dan kualitas personil Intelijen kejaksaan pada masa kini merupakan suatu keniscayaan demi mengimbangi berbagai ancaman yang ada.

Terlebih mengingat tantangan yang dihadapi akan semakin berat di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Ganjar Kirim 18 Relawan dan Bantuan Rp 503 Juta Untuk Korban Bencana NTT

“Dengan demikian dalam menjalankan tugas di era keterbukaan ini, maka personil intelijen Kejaksaan setidaknya memenuhi beberapa kriteria antara lain:

  1. Skill/Science, Dalam hal ini setiap aparat intelijen dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.
  2. Responsif, dalam arti personil intelijen harus cepat memberikan reaksi terhadap situasi yang berkembang. Intelijen tidak boleh ketinggalan informasi dan harus lebih cepat, tetapi harus akurat dalam memperoleh informasi daripada pihak-pihak lainnya.
  3. Simpatik, yaitu melakukan penggalangan dengan pendekatan atau cara soft dan jauh dari kesan intimidatif.
  4. Kreatif, dalam pengertian personil Intelijen harus kaya ide tidak pernah kehabisan akal dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah.
  5. Strength, Mengisyaratkan bahwa personil intelijen haruslah memiliki kekuatan. Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan kejujuran, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan,”ujarnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen meminta setiap Jajaran Intelijen yang merupakan bagian dari Sistem Penegakan Hukum Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya sebagai Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital dewasa ini, melainkan harus mampu menjadikannya sebagai instrumen utama untuk mendorong terciptanya Intelijen Adhyaksa modern yang berbasis digital.

Baca Juga:  Kumpulkan Data Korupsi di PT Garuda Indonesia, Jampidus Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

“Jika tidak mau beradaptasi saya pastikan akan tergilas oleh perubahan,”ujarnya.

Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap kondisi sosial, ekonomi, masyarakat, namun secara nyata telah mempengaruhi perekonomian nasional hingga terjadinya kontraksi pada berbagai sektor.

Pemulihan Ekonomi Indonesia

Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah telah menyiapkan program PEN untuk memulihkan ekonomi Indonesia, Menindaklanjuti kebijakan PEN tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-085/A/SKJA/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kejaksaan siap mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional di bidang Hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional,

“Oleh karena itu dalam rangka mendukung program PEN, jajaran Intelijen telah melakukan upaya preventif serta deteksi dini elalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dimana pada semester 1 tahun 2021 ini telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.180.138.927.446.507 (seratus delapan puluh triliun seratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah),”ujarnya.

Baca Juga:  Paspanjaya 18 Raih Juara Umum "Aksi Paskibra 2022" Piala Kodim 0733 Semarang

Selain kegiatan PPS, bidang Intelijen juga telah melakukan kegiatan pengamanan investasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI yang telah memfasilitasi hambatan investasi sebesar Rp 26.3 Triliun (dua puluh enam koma tiga triliun)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,74 triliun atau 43% dari pagu Rp744,77 triliun.

“Mendasari hal tersebut diatas, maka saya berharap Kontribusi bidang Intelijen dalam rangka mendukung program PEN dapat lebih dioptimalkan sehingga penyerapan anggaran PEN dapat maksimal dan tentunya kehadiran Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak pandemi, namun demikian upaya tersebut tentunya dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.”ujarnya

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *