Kejagung Periksa Satu Saksi Penyimpangan Fasilitas Kredit LPEI
SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu (22/9).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam kasus LPEI tersebut.
“Saksi yang diperiksa yaitu JAS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI periode tahun 2015-2018,” jelas Leonard dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan, saksi diperiksa berkaitan dengan pemberian pemberian fasilitas kredit pada LPEI Kanwil Surakarta.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia ketahui dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Kerugian Capai Rp 4,7 triliun
Penyidikan terkait dugaan korupsi di LPEI dimulai sejak Juni lalu. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun. Kerugian tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan pengembalian fasilitas kredit oleh LPEI ke pihak-pihak perusahaan swasta. Diduga uang tersebut mengalir ke para petinggi di LPEI sendiri.



















