Satpol PP Kota Semarang Segel Karaoke Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas dan Pasar Dargo

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel dua tempat karaoke di kawasan Pelabuhan Emas dan Pasar Dargo lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Di saat PPKM Darurat, tempat karaoke masih nekat buka. Penyegelan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, gubernur dan wali kota,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, di Semarang, Senin (2/8).

Baca Juga:  Halang-halangi Penyidikan Perkara Korupsi, Seorang Pengacara Diperiksa Kejagung

Penindakan pertama dilakukan di karaoke yang berada di Jalan Kapten Usman Janatin, Kecamatan Semarang Utara. Satpol PP langsung melakukan pendataan dan penyegelan terhadap lima bangunan karaoke.

Selanjutnya penindakan dilakukan di daerah Pasar Dargo. Di pasar tradisional tersebut, petugas menemukan kembali karaoke yang nekat buka di masa PPKM Darurat.

“Saya pastikan bangunan liar yang digunakan untuk usaha karaoke pekan depan akan kami merobohkan. Kami tidak pandang bulu. Semarang angka Covid sudah turun, mudah-mudahan minggu depan sudah level 3,” imbuhnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *