Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Pembunuhan Pacar Sendiri yang Sedang Hamil
by Angga Badana · Published

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk pelaku pembunuhan seorang wanita yang sedang hamil 8 bulan dalam kamar kos di Jl. Wr. Supratman, Simongan, Semarang pada hari Jum’at (20/8) pukul 10.30 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial ADS (18) warga Gebang Kelurahan Banjarsari, Surakarta. Sedangkan korban yang juga sebagai pacar pelaku berinisial SAN (23) warga Randublatung, Blora.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan pelaku melakukan pembunuhan tersebut berawal karena takut dengan orang tuanya lantaran korban sedang hamil.
“Orang tua pelaku memang tidak setuju dengan hubungan dengan korban. Setelah mengetahui pacarnya hamil, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik selama 1 jam dan kemudian badan korban diinjak-injak hingga meninggal dunia,” tandas Irwan saat memimpin Konfrensi Pers di Mapolrestabes Semarang, (22/8).
Sebelumnya, lanjut Irwan , pelaku sempat berpura-pura untuk melaporkan ke RT setempat atas meninggalnya korban di kamar kos an tersebut. Namun, setelah korban dilakukan otopsi hasilnya terdapat unsur pembunuhan. Pelaku yang tadinya saksi langsung ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan otopsi oleh tim forensik Polrestabes Semarang, korban meninggal karena kehabisan oksigen karena dibekap. Setelah dibekap, juga didapati resapan darah pada kepala belakang korban hal itu terduga pelaku juga memukul dibagian kepala belakang korban,” papar Irwan.
Sementara itu, pelaku ADS saat dimintai keterangan, salah satu hal yang memicu ia melakukan pembunuhan tersebut karena merasa tidak nyaman terhadap korban karena sering disuruh mengambilkan barang.
“Saya merasa jengkel karena sering disuruh sama pacar saya mengambilkan barang. Semisal mengambil air minum, baju, mengantar ke kamar mandi sedangkan pacar saya hanya maen handphone,” ujar Pelaku ADS.
Atas perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.