Polda Jateng Larang Lomba Perayaan HUT RI Ke-76

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang keras bagi masyarakat Jawa Tengah untuk menggelar perlombaan dalam perayaan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-76.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan hal tersebut terkait adanya peraturan pemerintah mengenai larangan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76.
“Saya menyampaikan pesan dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, bahwa masyarakat dilarang menyelenggarakan lomba dalam rangka memperingati HUT RI,” papar Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8).
Menurut Iqbal, meski sudah mengalami penurunan kasus penambahan angka Covid-19 di wilayah Jawa Tengah masih tinggi.
“Masyarakat jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Karena potensi penambahan penyebaran Covid-19 di wilayah Jateng masih tinggi,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, Polda Jateng dengan tegas tidak akan mengeluarkan izin terkait perayaan HUT RI dan jajaran kepolisian tidak segan untuk membubarkannya.
“Sudah ada ketentuan yang diberikan pemerintah dalam SE Mendagri soal larangan ini. Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi menimbulkan kerumunan,” paparnya.
Iqbal mengatakan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait penyelenggaraan lomba HUT RI . “Polisi siap untuk membubarkan apabila ada masyarakat yang nekat mengadakan lomba,” tegas Iqbal. (is)



















