Wali Kota Semarang Terbitkan Perubahan Peraturan PPKM Darurat, Simak Aturan Barunya

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang menerbitkan peraturan baru Wali Kota Semarang sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya. Hal tersebut terkait adanya instruksi Mendagri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.

Dikutip dari sosial media Pemkot Semarang dan link website smg.city/perubahanppkmdarurat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2021 ini secara otomatis menggantikan perubahan Perwal Nomor 41 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan PPKM Darurat, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menekankan beberapa poin-poin penting soal perubahan peraturan mengenai acara pernikahan, pelaksanaan ibadah, sekolah dan lainnya.

Baca Juga:  Kepala Stasiun Tawang Pastikan Banjir Surut, Kereta Api Siap Diberangkatkan

Berikut bunyi poin-poin penting PPKM Darurat yang telah diubah sesuai Perwal 43 tahun 2021 :

  • Kegiatan Pernikahan

Hanya diperbolehkan untuk melakukan akad nikah, sedangkan untuk pemberkatan / tasyakuran pernikahan hanya diperbolehkan tamu palinh banyak 10 Orang.

  • Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Tidak mengadakan peribadatan / keagamaan secara berjamaah di tempat Ibadah

  • Kegiatan Sekolah

Dilakukan 100% melalui online (Belajar di Rumah)

  • Sektor Esensial

*) Perbankan & Lembaga Keuangan

Pelayanan terhadap masyarakat 50% ; Pelayanan administrasi dan perkantoran 25%

Baca Juga:  Hendi Resmikan SPBG, Solusi Percepatan BBG untuk Transportasi Jalan

*) Pasar Modal

Sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina 50%

*) Industri Oriental Ekspor

Fasilitas Produksi / Pabrik 50%

*) Pelayanan administrasi dan perkantoran 10%

  • Sektor Non Esensial

Dapat bekerja dengan sistem Work Form Home 100%

  • Sektor Critical 

Fasilitas Konstruksi / produksi / pelayanan masyarakat 100% ; Pelayanan Administrasi dan perkantoran 25%

  • Tempat Usaha

*) Pasar

  • Wajib menerapkan Prokes Secara Ketat
  • Mengutamakan pemesanan barang secara daring
  • Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga barang. Tujuannya untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat
  • melakukan disinfeksi secara rutin dan mengatur jarak antar pedagang
Baca Juga:  Antisipasi PMK, Wali Kota Hendi Keluarkan Aturan Penjualan dan Penyembelian Hewan Kurban

*) Toko modern

  • Mall, Departement Store, Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali untuk akses menuju rumah makan, restoran / cafe
  • Supermarket, Swalayan, Minimarket, Toko Kelontong, Rumah Makan tetap buka dari jam 06.00 – 20.00 dan tidak bisa makan ditempat

Adapun tertulis pada perwal tersebut apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penutupan sementara hingga penyitaan sementara sarana usaha. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *