Kejati Jateng Tahan Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar di BKK Jateng Cabang Brebes 

Tersangka M Nasir langsung ditahan selepas dijadikan tersangka kasus korupsi senilai Rp 2,2 di PT BKK Jateng Cabang Brebes.
Tersangka M Nasir langsung ditahan selepas dijadikan tersangka kasus korupsi senilai Rp 2,2 di PT BKK Jateng Cabang Brebes.

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menahan M Nasir, tersangka korupsi Rp 2,2 miliar, Selasa (31/8).

Pembobol dana deposit dan kredit milik nasabah PT BKK Jateng (Perseroda) Cabang Brebes Kantor Paguyangan dijebloskan ke bui, selepas tim penyidik menaikkan statusnya dari saksi  menjadi tersangka.

“Tersangka M Nasir kami tahan setelah kami tetapkan menjadi tersangka korupsi di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan,” kata  kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare, di Kantor Kejati Jateng.

Menurut Sumurung, penahanan tersangka M Nasir dilakukan Kejati Jateng untuk memperlancar proses penyidikan kasusnya. Selain ini, penahanan ini dimaksudkan untuk menghindari tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti kejahatannya.

Baca Juga:  Akun Pengaduan Masyarakat Baru Dibuka, Wali Kota Gibran Dapat Laporan Aspal Bolong dan Genangan Air Banjir

Untuk mempermudah proses penyidikan, lanjut Sumurung, tersangka Nasir dititipkan ke ruang tahanan di Mapolrestabes Semarang. “Nasir, kami tangkap dari kediamannya di Bumiayu, Tegal, pada hari Senin (30/8),” ujarnya.

Menurut Sumurung, pembobolan dana deposito nasabah dilakukan tersangka Nasir pada kurun waktu 2012 sampai 2019. Tersangka dengan mudah membobol dana nasabah lantaran saat itu Nasir menjabat Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan, SH MH

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Emilwan Ridwan, SH MH

Dengan memegang jabatan seksi dana, lanjut Sumurung, tersangka bertugas menghimpun dana, tanpa sepengetahuan nasabah maupun pihak BKK Jateng Cabang Brebes Kas Paguyangan tersangka justru menggunakan tabungan, deposito dan angsuran kredit para nasabah untuk kepentingannya sendiri.

Baca Juga:  Dikalahkan PSS Sleman, Persebaya Jumpa Persib di Perempat Final Piala Menpora

Selama kurung waktu delapan tahun, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesa Rp 2,2 miliar. “Tersangka Nasir sejak tahun 2019 dipecat, diberhentikan dari BKK,” tandasnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka Nasir sempat mangkir dari panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sesuai KUHAP, penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang mangkir/tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik selama tiga kali berturut-turut.

Atas perbuatannya, penyidik Kejati Jateng akan menjerat tersangka Nasir atas pelanggaran pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999, subsidiair dengan pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *