Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan
SEMARANG (Awal.id) – Setelah belum lama menghirup udara bebas dari jeruji besi, nama Jerinx kembali ramai diperbincangkan warganet di media sosial atas kasus dugaan pengancaman. Polda Metro Jaya telah mengusut kasus tersebut dan menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka, Sabtu, (7/8).
Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Yang sebelumnya, Deni megomentari pernyataan Jerinx terkait artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian dan pengancaman tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadap Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
“J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8).
Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8), menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.
Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx akan diperiksa pada Senin pekan depan.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya,” tandas dia.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.



















