Soal Anggaran Covid, Kejati Jateng: Aparat Pemerintah Jangan Takut Stigma Kriminalisasi

Kajati Jateng Priyanto SH memberikan keterangan seputar dukungan kejaksaan terhadap penerapan PPKM.
Kajati Jateng Priyanto SH memberikan keterangan seputar dukungan kejaksaan terhadap penerapan PPKM.

SEMARANG (Awal.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Priyanto SH meminta aparat pemerintah daerah tidak perlu takut dengan stigma kriminalisasi dalam menggelindingkan anggaran milik negara untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19.

“Kejati Jateng tidak akan menakut-nakuti maupun mengkriminalisasi. Sebaliknya, kejaksaan akan mendukung percepatan penyerapan anggaran sesuai dengan pergub (peraturan gubernur—red) yang berkaitan dengan penanganan covid ini,” katanya.

Priyanto mengaku percepatan penyerapan anggaran Covid dan larangan menakuti-nakuti dengan model kriminalisasi tersebut merupakan perintah Jaksa Agung secara khusus dalam rangka membantu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memerangi wabah corona.

Baca Juga:  Ganjar Bakal Lepas Kontingen SIWO PWI Jateng ke Porwanas XIII Jatim

Dalam rangka penanganan proyek strategis nasional, menurut Kajati, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara maupun bidang intel, dituntut untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid.

Priyanto menambah selama PPKM Darurat, jajaran kejaksaan secara maksimal akan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mengantisipasi penularan Covid-19.

Hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung, di mana kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan yang lebih besar selama PPKM Darurat diterapkan di daerah-daerah yang kasus paparan Covidnya sangat tinggi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *