Berbarengan Penerapan PPKM Darurat, Ini Aturan Salat Idul Adha dan Kurban

SEMARANG (Awal.id) – Beberapa belas hari lagi umat Muslim di Indonesia akan merayakan Idul Adha 1442 H. Ibadah Idul Adha kali ini digelar bertepatan dengan penerapan kebijakan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli lalu hingga 20 Juli mendatang.

Karena Idul Adha 2021 kali ini terjadi saat PPKM darurat, pastinya ada beberapa aturan yang diterapkan saat salat Ied hingga qurban. Dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penyebaran virus, ada yang harus dikompromikan pada perayaan Idul Adha tahun ini.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Gandeng DMI Galakkan Tanam Pisang Cavendis di Masjid Se-Kota Semarang

Berikut ini aturan mengenai salat Ied dan penyembelihan kurban yang perlu Anda ketahui.

Aturan Salat Ied dan Takbiran

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui surat edaran ini, jelas dinyatakan kalau tradisi takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan musala ditiadakan. Begitu juga takbiran keliling yang menjadi tradisi wajib tiap tahun.

Baca Juga:  Ponpes Salahfiyah Az-Zuhri Akan Gelar Khaul Abah Syeikh dan Prosesi Ganti Luwur

Aturan Penyembelihan Kurban

Terkait pelaksanaan qurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat. Di antaranya, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga:  Angkut Pemudik ke Jateng, Travel Gelap Bakal Dikandangkan

Karena keterbaasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Demikian peraturan terkait salat Ied dan penyembelihan hewan ternak di hari raya Idul Adha 2021. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *