Juli – Agustus 2021, Bapenda Kota Gelar Diskon dan Bebas Denda Pembayaran PBB

Bambang Prihartono
Bambang Prihartono

SEMARANG (Awal.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali menggelar program diskon dan bebas denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai bulan Juli hingga Agustus mendatang.

Kepala Bidang Pajak I Dipenda Kota Semarang, Bambang Prihartono menjelaskan pemberian diskon untuk bulan Juli sebesar 15 persen. Sedangkan bulan Agustus diberikan diskon  sebesar 10 persen.

Sedang untuk pembayaran pajak PBB, Bambang mengimbau wajib pajak agar melakukan pembayaran melalui mobile banking, di antaranya Bank Jateng, BNI, BTN, Mandiri, dan juga dapat melalui Indomart, Go Pay, Toko Pedia.

Baca Juga:  Kasus Covid Klaten Meningkat, Gubernur Ganjar akan Lakukan Treatmen Seperti di Kudus

Menurut Bambang, pembayaran melalui mobile banking, selain mudah dilakukan wajib pajak, hal ini juga bisa menekan angka penularan Covid-19 yang saat naik masih tinggi. Dengan membayar melalui mobiel banking otomatis meniadakan kerumunan massa, tidak seperti pembayaran secara offline ke kantor-kantor pajak.

Petugas pajak melayani pembayaran PBB yang dilakukan wajib pajak.

Petugas pajak melayani pembayaran PBB yang dilakukan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang telanjur membayar PBB pada sebelum Juli, lanjut Bambang, Dipenda Kota Semarang akan memperhitungkan diskon yang diperoleh wajib pajak pada tahun depan.

Baca Juga:  Wisuda Ke-66 USM, Rektor: Jadilah Trendsetter dari Setiap Perubahan

“Kami tetap memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Diskon yang kami berikan pada bulan Juli-Agustus tetap kami catat, dan selanjutkan akan kami perhitungkan pada pembayaran PBB tahun depan,” kata Bambang Prihartono kepada Awal.id, di Semarang, Jumat (9/7).

Menyinggung soal target penerimaan pajak PBB tahun 2021, Bambang mengatakan dari target penerimaan semester I (Januari-Juni) sebesar Rp 500 miliar telah terealisasi sebesar 164 miliar.

Baca Juga:  Mantan Kajari Kota Semarang Simaremare Jabat Aspidsus Kejati Jateng, Dilantik Bersama 19 Kajari, Kabag TU dan Kordinator

“Penerimaan PBB untuk membantu pembangunan kota Semarang cukup besar. Pada penerimaan tahun ini, pendapatan dari PBB mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 20% dari total pendapatan Rp 2,5 triliun,” papar Bambang.

Sementara untuk relaksasi pajak daerah tahun ini, ujar Bambang, meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *