Wali Kota Semarang Paparkan Aturan Kegiatan Sosial Baru, Perketat PKM di Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya, mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi mengaku pihakna telah menyesuaikan beberapa aturan kegiatan sosial dan waktu operasional dalam Peraturan Walikota (Perwal) PKM.
“Terkait jam operasional usaha masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan. Sebelumnya telah disepakati hingga pukul 23.00 WIB, namun sekarang hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Hendi, Senin (14/6).
Peraturan kegiatan sosial budaya, lanjut dia, jika dahulu boleh disaksikan sampai 100 orang, sekarang dibatasi hanya sampai 50 orang. Aktivitas sosial budaya yang dimaksud, di antaranya seminar, dialog, hingga kegiatan pernikahan.
Aturan berikutnya adalah kegiatan peribadatan. Jumlah jemaah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Ini mencakup pengajian di masjid dan kegiatan peribadatan di Gereja.
Hendi meminta masyarakat untuk memaklumi dan mematuhi sederet perubahan yang telah ditetapkan.
“Saya mohon maaf dan maklum bahwa PKM harus diperketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka Covid-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” papar Hendi.
Perlu diketahui, penderita Covid-19 di Kota Semarang telah menembus 1.039 orang per Rabu (8/6). Jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai 1.321 orang. Angka ini terdiri dari 778 pasien Kota Semarang dan 543 pasien di antaranya dari luar Kota Semarang.
Kapasitas RS Makin Terbatas
Hendi mengimbau agar daerah di luar Semarang merujuk pasien Covid-19 ke daerah sekitar dengan rumah sakit yang masih memiliki Bed Occupancy Rate (BOR).
“Paling terpenting, kami imbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan baik,” imbuh Hendi.
Pemkot Semarang sendiri telah mempersiapkan kembali kantor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Semarang dan Islamic Center guna menampung 180 orang sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sudah mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Bank Jateng sebagai tempat karantina terpusat. (is)