Satpol PP Kota Semarang Segel Sejumlah Tempat Usaha dan Tempat Makan

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang menutup dan menyegel sementara tempat usaha dan tempat makan yang masih buka melebihi batas aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yakni pukul 20.00 WIB.
Menyisir dari kawasan Semarang Utara hingga Ngaliyan. Patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Satpol PP bersama TNI dan Polri \
“Kami menegaskan, kami tidak main-main, kami tegakkan Perwal No. 26 Tahun 2021 tentang aturan PKM, jika masih ada yang melanggar, langsung kami tutup dan segel sementara,” ujar Fajar, Rabu (23/6) malam.
Sedikitnya ada tempat usaha yang disegel di kawasan Ngaliyan yakni, outlet burger, outlet digital printing dan toko pusat oleh-oleh.
Dan di kawasan Semarang Utara ada tiga tempat makan yang disegel dan beberapa PKL yang masih nekat mangkal melebihi aturan operasional sesuai PKM, dengan diangkut beberapa barang-barangnya kedalam truk petugas.
“Karena kasus Covid ini masih tinggi, marilah kita bersama-sama patuhi aturan yang sudah dibuat Pak Wali, nanti jika Covid sudah mereda, Pemerintah juga akan melonggarkan aturan lagi kok,” paparnya.
Beberapa tempat usaha yang disegel harus melaporkan diri ke kantor Satpol PP Kota Semarang. Sedangkan untuk bisa membuka tempat usahanya kembali, masing-masing tempat usaha harus bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan yang menyatakan bisa dibuka kembali.
“Sebelum ada surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, segel tidak akan kami buka,” tegas Fajar. (is)