Satgas Covid-19 Kota Semarang Segel Tiga Tempat Hiburan

SEMARANG (Awal.id) – Satgas Covid-19 Kota Semarang yang terdiri dari Polsek Pedurungan dan Satpol PP Kota Semarang menyegel beberapa tempat hiburan malam maupun cafe yang melanggar PPKM dan tidak menaati aturan Perwali No 26 Tahun 2021, Jumat (18/6).

Kapolsek Pedurungan Kompol Asfauri menjelaskan beberapa tempat hiburan dan cafe yang disegel, antara lain Karaoke Javanes di Jalan Medoho, Cafe Kopi Dari Hati dan Warnet Quiver di Jalan Arteri Soekarno-Hatta .

Baca Juga:  Jateng Bebas dari PPKM Level 4, Ganjar: Terima Kasih Masyarakat

“Sementara tempat usahanya kami segel lantaran tidak mengindahkan peraturan Wali Kota yang tetap nekat membuka usahanya melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan,” papar Kompol Asfauri.

Iai menambahkan giat PPKM ini dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dengan rute Jalan Tlogosari Raya sedangkan tim dua meliputi wilayah Jalan Supriadi-Medoho-Arteri Soekarna Hatta.

Selain itu, tim ini juga terus melakukan patroli dan imbauan 5 M pada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *