Disdukcapil Kota Semarang Tutup Sementara Layanan Tatap Muka

SEMARANG (Awal.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menutup sementara layanan tatap muka akibat melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang, mulai Kamis (24/6).

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, ada beberapa stafnya yang terpapar virus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangannya untuk menutup sementara layanan di kantor Disdukcapil.

“Kami bilang ke Pak Wali Kota, Pak Sekda, dan Bu Wakil, sementara menutup layanan luring sambil menunggu perkembangan Covid-19,” papar Adi, Kamis (24/6).

Baca Juga:  Disdik Kota Semarang Minta Pengawasan CCTV di Sekolah Dimaksimalkan

Namun warga masih bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan secara daring melalui dispendukcapil semarangkota.go.id atau aplikasi android Si D’nok.

“Bagi warga yang belum paham dengan layanan daring bisa minta bantuan ke Kelurahan, sebelumnya petugas IT kelurahan sudah mendapatkan pelatihan. Langkah ini juga  mengedukasi masyarakat memanfaatkan daring,” ujar Adi.

Untuk pelayanan seperti pengambilan dokumen, pencatatan perkawinan hingga perekaman KTP Elektronik bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil melalui rekomendasi kantor kelurahan.

Baca Juga:  Kebut Vaksinasi Pelajar, Pemkot Solo Gandeng Swasta

“Untuk pelayan yang bisa dilayani hanya perekaman data KTP elektronik, pengambilan dokumen, dan pencatatan perkawinan, karena  pencatatan pernikahan harus ada tanda tangan dan bukti foto,” imbuhnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *