Daftar Partai Lolos dan Tidak Lolos ke Senayan
JAKARTA (Awall.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan umum, baik pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), pada Rabu (20/3/2024).
Dari hasil rekapitulasi KPU tersebut, terdapat delapan partai politik (Parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diterapkan tidak berubah dari pemilu 2019, yakni sebesar 4%.
Delapan partai yang lolos ke Senayan adalah sebagai berikut:
- PDI-Perjuangan dengan jumlah suara 25,387.279 (16,73%)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah suara 20.071.708 (13.22%)
- Partai Golongan Karya (Golkar), jumlah suara 23.208.654 )15.29%)
- Partai Nasdem, jumlah suara 14.660.516 (9.66%)
- 5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah suara 16.115.655 (10.62%)
- Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah suara 12.781.353 (8.42%)
- Partai Demokrat, jumlah suara 11.283.160 (7.43%)
- Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah suara 10.984.003 (7.24%)
Sementara itu, 16 partai tidak lolos ke Senayan, termasuk di dalamnya adalah partai lokal Aceh.
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Bulan Bintang (PBB
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh (SIRA)
- Partai Ummat



















