29 Zona Merah Covid-19 di Indonesia

SEMARANG (Awal.id) – Kasus infeksi virus corona di Indonesia masih belum terkendali. Bahkan, di sejumlah daerah terjadi lonjakan kasus Covid-19, disinyalir karena menyebarnya varian baru virus corona yaitu varian Delta.
Data hingga Selasa (15/6/2021), Indonesia mengonfirmasi 1.919.547 kasus infeksi, dengan 53.116 kematian, dan 115.197 kasus aktif.
Mengutip dari website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per data 13 Juni 2021, terdapat 29 kota atau kabupaten yang masih termasuk zona merah Covid-19.
Sementara itu, untuk zona oranye ada 339 kota atau kabupaten, zona kuning ada 121 kota atau kabupaten, zona tanpa kasus ada 24 kota atau kabupaten, dan zona tak terdampak Covid-19 1 kota atau kabupaten.
- Sumatera Selatan: Muara Enim
2. Sumatera Selatan: Kota Palembang
3. Sumatera Barat: Padang Pariaman
4. Sumatera Barat: Agam
5. Sumatera Barat: Pasaman Barat
6. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
7. Riau: Kota Pekanbaru
8. Riau: Rokan Hulu
9. Lampung: Kota Metro
10. Kepulauan Riau: Bintan - Jawa Timur: Bangkalan
12. Jawa Tengah: Wonogiri
13. Jawa Tengah: Kudus
14. Jawa Tengah: Grobogan
15. Jawa Tengah: Tegal - Jawa Tengah: Sragen
17. Jawa Tengah: Semarang
18. Jawa Tengah: Jepara
19. Jawa Barat: Bandung
20. Jawa Barat: Bandung Barat - Jambi: Tanjung Jabung Barat
22. Jambi: Kota Jambi
23. Jambi: Muaro Jambi
24. Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman
25. Daerah Istimewa Yogyakarta: Bantul - Bengkulu: Kota Bengkulu
27. Aceh: Pidie
28. Aceh: Kota Banda Aceh
29. Aceh: Aceh Tengah
Sementara itu, pemerintah baru saja memperpanjang masa PPKM Mikro selama dua pekan ke depan. Untuk wilayah zona merah Covid-19, work from home diatur hingga 75 persen.
“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni. Ini untuk daerah zona merah work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro merah itu kantornya 25 persen,” kata Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto.
Sebanyak 25 persen pekerja lainnya diperbolehkan work from office, tapi harus bergantian. Sedangkan untuk yang berada di zona oranye atau kuning, WFO dan WFH diatur untuk masing-masing 50 persen.
Menurut dia, untuk ketentuan belajar tatap muka juga diatur. Untuk yang berada di zona merah Covid-19, kegiatan pembelajaran sepenuhnya dilakukan secara online.
“Kemudian kalau kegiatan belajar-mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh kementerian pendidikan, namun untuk daerah merah itu kecamatan daerah merah 100 persen daring. Jadi kemarin sudah ada tatap muka terbatas 2 hari 2 jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM Mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah,” ujar dia. (is)