Mulai Selasa, Pemerintah Berlakukan Pengetatan Perjalanan

JAKARTA (Awal.id) – Masa pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H berakhir pada Senin (17/5) hari ini. Selanjutnya mulai Selasa (18/5) besok, pemerintah akan memberlakukan pengetatan perjalanan hingga 24 Mei 2021.
“Lusa (Selasa, 18/5) itu tidak ada lagi peniadaan mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/5).
Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.
Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat, laut, dan udara. (is)