Mulai Selasa, Pemerintah Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Petugas mengatur kendaraan yang digunakan mudik meski sudah ada larangan dari pemerintah
Petugas mengatur kendaraan yang digunakan mudik meski sudah ada larangan dari pemerintah

JAKARTA (Awal.id) – Masa pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H berakhir pada Senin (17/5) hari ini. Selanjutnya mulai Selasa (18/5) besok, pemerintah akan memberlakukan pengetatan perjalanan hingga 24 Mei 2021.

“Lusa (Selasa, 18/5) itu tidak ada lagi peniadaan mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/5).

Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.

Baca Juga:  Tiga Menteri Kunjungi Pembangunan Kawasan Borobudur, Ganjar Izin Jadi Mandor

Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat, laut, dan udara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *