Selama PSBB Jawa-Bali, Masyarakat Jangan Plesiran

JAKARTA (Awal.id) – Masyarakat diminta tidak plesiran (jalan-jalan) dan melakukan kegiatan massal selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBSS) Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

“Masyarakat jangan plesir selama PSBB. Jika dilanggar, hal ini akan menambah jumlah kasus positif penderita Corona baru,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:  Temui Rektor, Kepala Otoritas Bandara Internasional Sudan Berniat Kuliahkan Anaknya di USM

Dia mengaku akan mendorong mobilitas masyarakat agar tetap eksis selama pandemi Covid-19. “Kalau tidak perlu betul, kegiatan ya di rumah, tidak perlu berpelesir, karena pelesir itu tempat-tempat ditutup semua,” paparnya.

Menurut Airlangga, di dalam pembatasan kegiatan masyarakat, ada beberapa yang masih diizinkan beroprasi. Di antaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Cross Colaboration Paggo Coffee And Grill X Unless Rilis Menu Baru "Sunsad"

“Jadi tentu kita hanya yang esensial saja yang diperlukan saja dan publik transportasi juga tetap akan beroperasi,” jelas dia.

Di sisi lain, pembatasan baru yang dilakukan pada 11-25 Januari 2021 hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan diberlakukan tidak di seluruh daerah di Jawa dan Bali.

“Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai atau tempat di mana berkumpul, apakah itu di mal, apakah itu di pasar, atau kah itu di dine in, apakah itu di perkantoran,” tandasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *