Kasus Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

BOYOLALI (Awal.id) – Polres Boyolali menetapkan dua tersangka pada kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di sela-sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5) mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, dan sejumlah barang bukti menunjukkan GTS (13), juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, telah melakukan kesalahan prosedur.
“Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan. Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri,” papar Kapolres Morry Ermond.
Kapolres menjelaskan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya perahu wisata tersebut, pihaknya telah memeriksa lebih dari 15 saksi. Para saksi itu, antara lain dari pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.
Dalam pencarian fakta itu, menurut kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.
Kemasukan Air
Menurut Kapolres, kronologis kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB.
Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Diduga kelebihan muatan, perahu yang dikemudikan GTS mulai kemasukan air. Para wisatawan yang menikmati liburan Lebaran menjadi panik, sehingga perahu menjadi oleng, lalu terbalik.
“Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut, dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang belum ditemukan. Meskipun, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan seluruh korban yang hilang dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolres mengatakan juru mudi GTS dengan kejadian kecelakaan air tersebut akan dijerat dengan pasal 359 KUHP, yaitu tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Kardiyo, pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 200 juta dan atau pasal 359 KUHP. (*)