Di Jawa Tengah, 1.159 Perusahaan Bayar THR Penuh, 112 Mencicil

Para pekerja di salah satu perusahaan di Jateng sibuk menyelesaikan tugasnya menjelang Lebaran 2021.
Para pekerja di salah satu perusahaan di Jateng sibuk menyelesaikan tugasnya menjelang Lebaran 2021.

SEMARANG (Awal.id) – Perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah belum seluruhnya bisa membayar secara penuh terhadap kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Data di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat, sebanyak 1.159 perusahaan di Jawa Tengah telah membayar THR secara penuh pada Lebaran tahun ini. Sementara 112 membayar THR secara mengansur atau mencicil.

“Sampai saat ini sudah ada 1.159 perusahan di Jateng telah menyalurkan THR secara penuh. Pembayaran THR juga sudah memenuhi ketentuan dari pemerintah,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Roselasari, di Semarang, Selasa (11/5).

Baca Juga:  Kolaborasi Pertamina Foundation-Dewa Mustika Art Lab Dalam Pameran Lukisan Untuk Amal

Sementara, lanjut Sakina, sekitar 112 perusahaan membayar THR secara mencicil atau tidak penuh. Khusus untuk perusahaan yang mencicil THR ini pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Termasuk, menindaklanjuti aduan sebanyak 99 aduan yang masuk ke Disnakertrans Jateng soal THR,” paparnya.

“Seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyaluran KUR UMKM Jateng Terbesar Nasional

Sakino berharap para perusahaan yang sudah mencicil maupun yang belum memberikan THR kepada para karyawannya agar segera melunasi kewajibannya.

“THR merupakan hak karyawan dari pengusaha. Para pengusaha sudah mengetahui hal itu,” jelasnya.

Menurut dia, Disnakertrans Jateng juga menyadari bahwa saat ini terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.

Kendati demikian, sambung dia, pemberian THR tetap harus dilakukan pihak perusahaan. “Pemberian THR sudah menjadi ketentuan dan kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan,” katanya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *