Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Rokok Ilegal

SEMARANG (Awal.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang memusnahan 2.035.235 batang rokok ilegal, terdiri dari 2.034.515 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 720 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), Selasa (25/5).

Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan selama periode Juni 2020-Desember 2020.

“Dalam kurun waktu Januari 2021 sampai dengan saat ini Bea Cukai Semarang  telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 23 kali dan berhasil mengamankan 3.484.046 batang rokok ilegal,” ujar Sucipto.

Baca Juga:  Polisi Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Wadas, Kapolda Polda Jateng : Tak Ada Warga Diintimidasi

Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan ratusan ball rokok ilegal siap angkut di Dusun Cumpleng, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Dalam penindakan ini Bea Cukai Semarang berkolaborasi dengan Pomdam IV Diponegoro, Polsek Purwodadi dan Satpol PP Grobogan.

“Berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil minibus Avanza pada hari Rabu 19 Mei 2021. Tim yang bertugas segera meluncur untuk melakukan pengamatan terhadap target dengan ciri-ciri sesuai informasi. Sekitar pukul 11.00 WIB didapati kegiatan pemuatan oleh 2 orang laki-laki terhadap karton bewarna coklat yang diduga merupakan rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal,” imbuh Sucipto.

Baca Juga:  Penutupan Porseni NU Meriah, Ada Wacana Digelar Rutin Setiap Tahun

Saat ini telah ditetapkan seorang tersangka berinisial JA. Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, penindakan ini dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Selain itu Tim juga mendapati paket kiriman berupa 608.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Diduga tersangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang cukai pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 620.160.000 sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 407.554.560 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *