Optimalkan Kepatuhan Bayar Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Semarang Jalin Kerjasama Kejari Demak

SEMARANG (Awal.id) – BPJS Kesehatan Cabang Semarang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Demak. Kerja sama ini difokuskan untuk kegiatan pemanggilan badan usaha dalam upaya mengoptimalkan kepatuhan untuk membayar iuran JKN-KIS.
Kolaberasi dua instansi ini juga menekankan pada tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama.
“BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah, kemarin.
Menurut Wulan, kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan Kejaksaan Negeri Demak ini cukup efektif, terutama meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk memenuhi kewajiban memberi jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Wulan merinci sebanyak 16 badan usaha yang tidak patuh dalam mendaftarkan jumlah tenaga kerja dan tunggakan iuran pekerja dalam Program JKN-KIS saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Demak.
Dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Demak, lanjut Wulan, penanganan kasus mendaftarkan jumlah tenaga kerja dan tunggakan iuran pekerja dalam Program JKN-KIS pada 16 badan usaha telah beralih ke kejari.
“Penarikan tunggakan beberapa badan usaha bermasalah itu telah dilakukan melalui tahap sosialisasi, baik dalam forum maupun sosialisasi langsung ke badan usaha. Bahkan kami telah mendatangi langsung agar badan usaha segera mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan tunggakan iuran,” katanya.
Wulan menjelaskan program JKN-KIS memberikan solusi yang efisien bagi pemberi kerja. Dengan biaya yang seminimal mungkin, badan usaha dapat menjamin risiko sakit bagi tenaga kerja dari yang ringan hingga berat.
Untuk itu, Wulan meminta bagi badan usaha yang sampai saat ini belum menuntaskan kewajibannya agar segera melunasinya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra mengajak para badan usaha untuk bersama-sama membangun negeri ini melalui Program JKN-KIS.
“Program ini juga sangat berarti bagi pekerja di perusahaan, dan juga melindungi pemberi kerjanya,” kata Suhendra. (*)