Kejati Jakarta Terima Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Perkara Perpajakan Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani

SEMARANG (Awall.id) – Kejari Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (dalam berkas perkara terpisah) dihadapkan pada kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata selama tahun pajak 2017 Januari hingga 2019. Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, SH, Rabu, (27/11).

“Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)” ungkap Mahfuddin

Baca Juga:  Tim Gabungan Sisir Lokasi Temuan Mayat Terbakar di Marina, Cari Bagian Organ yang Hilang

Nurindra B. Charismiadji, sebagai Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama dengan Ike Andriani, yang bertindak sebagai Pengelola atau Pengendali perusahaan yang sama, diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang antara bulan Januari 2019 hingga Desember 2019. Mereka dituduh sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, menyebabkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00.

Dalam hal ini, keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Buka Rakernas, Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jalankan Lima Poin Utama Aparatur Penegak Hukum

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meskipun pada tahap penyidikan, penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, namun pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penahanan Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang dan Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:  Tim Peneliti USM Teliti Efektivitas Latihan Kekuatan Otot Kaki terhadap Intensitas Nyeri Lutut
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *