Nekat Mudik Lebaran, Penghasilan Tambahan ASN Semarang Dipotong 100 Persen

SEMARANG (Awal.id) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat libur Lebaran 2021.
Sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen akan diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut.
Peraturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pengendalian Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut berisi larangan mudik atau berpergian ke luar daerah bagi warga, termasuk ASN Kota Semarang yang berlaku sejak 22 April sampe 24 Mei 2021.
“Surat Edaran tersebut sudah kami sampaikan ke kecamatan dan kelurahan untuk memantau pergerakannya. Tidak boleh ada ASN maupun warga sekitar yang mempunyai rencana mudik. Itu harus diedukasi oleh teman-teman lurah. Saya minta untuk ngumpulin RT dan RW,” ujar Hendi, Senin (26/4).
Hendi menegaskan, sanksi pemotongan TPP 100 persen untuk ASN tidak main-main. “Sudah saya tetapkan pelanggaran terhadap ASN yang mudik nanti, baik dari laporan masyarakat maupun saat sidak. TPP-nya potong 100 persen,” tegas Hendi.
Namun peraturan larangan mudik ini dapat dikecualikan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dengan izin atasan.
“Kalau kecuali-kecuali itu pasti akan kita maklumi seperti tengok keluarga sakit dan sebagainya tapi harus ada izin secara peraturan yang sudah ditetapkan,” ungkap Hendi.
Hendi juga meminta warga pendatang yang hendak memasuki wilayah Kota Semarang pada masa larangan mudik Lebaran bakal dikarantina selama lima hari. Peraturan tersebut berlaku untuk warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Hendi menegaskan dan menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, lurah sampai camat untuk terlibat memantau wilayahnya masing-masing. (is)