Aziz Syamsuddin: RUU Kejaksaan Kuatkan Korps Adhyaksa

Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin

JAKARTA (Awal.id) – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan pada prinsipnya DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk lembaga kejaksaan.

“Penguatan Korps Adhyaksa melalui RUU Kejaksaan tentunya harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan hakim,”  kata Aziz.

Pernyataan Aziz Syamsuddin ini disampaikan dalam diskusi forum legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Humas dan Pemberitaan DPR dengan tema “RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga:  Gugat Penetapan Upah Minimum, KSPI Jateng: Tunggu Itikad Baik Gubernur Ganjar 

Menurut Aziz, DPR saat ini masih menunggu surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Jika surat tersebut sudah diajukan, lanjut dia, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum akan melanjutkan dengan pembahasan.

“Kami sedang menunggu surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut. Pada prinsipnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk penguatan lembaga korps Adhyaksa itu,” ujarnya.

Jika surat presiden soal pembahasan RUU Kejaksaan telah sampai ke meja DPR,  kata Aziz, Komisi III akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu melakukan RDP.

Baca Juga:  Misteri Arti Tanda Tangan Ferdy Sambo

“Selanjutnya, DPR melakukan persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan,” kata Azis.

Politikus Partai Golkar mengingatkan pentingnya sinergitas antarlembaga yuridis. Alasannya dalam penanganan tindak pidana umum, prosesnya melibatkan para instansi hukum yang berbeda. Di mulai proses penyidikan di polisi, lalu proses penuntutan oleh kejaksaan dan pemeriksaan perkara oleh hakim pengadilan negeri.

Namun, sambung dia, dalam tindak pidana tertentu atau lex spesialis, seperti tindak pidana korupsi, penanganan kasus korupsi kejaksaan dibutuhkan proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan.

Baca Juga:  PBNU Tegaskan Tidak akan Pernah Tidak Bersama Pemerintah

“RUU itu harus secara jelas menempatkan posisi kejaksaan. Masalahnya, jaksa selain sebagai penuntut umum dalam Undang-Undang Kejaksaan itu, juga harus bersinergi dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan kementerian-kementerian lainnya,” papar Azis.

Sebelumnya, RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR. Usalan ini kemudian diharmonisasi di Badan Legislasi dan diteruskan kepada pimpinan. Pada rapat pimpinan DPR, usulan tersebut disetujui dan diminta untuk dibahas secara detail di Komisi III. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *