KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka

JAKARTA (Awal.id) – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (26/2) malam, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nurdin, KPK juga menangkap lima orang lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto pada Minggu (28/2).
Nurdin diduga akan menerima sejumlah uang dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat untuk melancarkan beberapa proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. KPK mengamankan uang Rp 2 miliar di rumah dinas Edy.
Namun Nurdin diduga sudah menerima uang dari kontraktor lain beberapa kali sejak akhir 2020 hingga Februari ini.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2).
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.
Firli kemudian menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.
ER adalah Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor. Firli juga menjelaskan bahwa Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” paparnya. (is)