Sudah Kuburkan 428 Pasien Corona di TPU Jatisari, Maryadi Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Maryadi, seorang penggali kubur Covid-19 di TPU Jatisari, Mijen, Kota Semarang
Maryadi, seorang penggali kubur Covid-19 di TPU Jatisari, Mijen, Kota Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Program ‘Jateng di Rumah Saja’ yang akan diberlakukan Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021, mendapat dukungan dari penggali kubur yang biasa memakamkan warga yang kena virus Corona.

Maryadi, salah seorang penggali kubur Covid-19 di TPU Jatisari, Mijen, Kota Semarang, mengaku mendukung program Jateng di Rumah Saja yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo itu.

“Kalau program ‘Jateng di Rumah Saja’, saya mendukung, karena untuk mencegah penyebaran (Covid-19),” kata Maryadi di TPU Jatisari Semarang, Kamis (4/2) sore.

Baca Juga:  Artotel Yogyakarta Hadirkan 'Holiday Hustle' untuk Memeriahkan Musim Liburan Sekolah

Dia beralasan, program Pemprov Jateng itu merupakan usaha untuk mengurangi angka Covid-19. Terlebih lagi, pemberlakuan program Jateng di Rumah Saja, jatuh pada Sabtu dan Minggu. Yang mana pada akhir pekan, biasanya warga yang bekerja banyak yang libur.

Sebagai penggali kubur, dia amat prihatin dengan banyaknya warga yang meninggal dunia karena Covid-19.  Sebab jika ada pasien Covid-19 meninggal dunia dan akan dimakamkan di TPU Jatisari, dirinya harus siaga. Bahkan dalam kondisi malam sekalipun.

Baca Juga:  Unissula PTS Terbaik di Jawa Tengah Menurut QS World University Rankings

Usai ikut membantu menangani pemakaman, Maryadi biasanya tetap merasa khawatir bila nanti tertular Covid-19. Kendati saat membantu memakamkan, dia telah menerapkan protokol kesehatan. “Untungnya tidak apa-apa,” kata dia.

Sementara itu, Staf TPU Jatisari, Warni, mencatat jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dan dimakamkan di TPU Jatisari sejak 2 April 2020 sampai sekarang mencapai ratusan orang.

“Kurang lebih 428 orang (pasien Covid-19 meninggal dimakamkan di TPU Jatisari),” bebernya.

Baca Juga:  Said Aqil Bantah Gabung Timnas Anies-Cak Imin

Ganjar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja”. SE Gubernur itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *