Jika Pilkada Digelar 2024, Ilham: KPU Pikul Tugas Berat

Ilham Saputra
Ilham Saputra

JAKARTA (Awal.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memikul tugas berat jika gelaran pemilihan kepada daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 2024.

“Jika mengacu UU sekarang, KPU dituntut harus siap melaksanakan Pilkada 2024. Tapi, beban tugas KPU akan semakin berat. Masalahnya, tahapan itu berbarengan dengan pemilu nasional,” kata Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

Pernyataan tersebut disampaikan Ilham pada Evaluasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Tahun 2020, di Jakarta, Selasa (2/2).

Baca Juga:  Nama Ganjar Diusulkan Jadi Nama Bukit Hutan Bambu di Bali

Menurut Ilham, pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 yang mana pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak menunjukkan  banyak formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS.

Di sisi lain, pelaksanaan pilkada secara berbarengan telah membuat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi kelelahan, sehingga berimplikasi  maraknya korban jiwa meninggal.

“Termasuk tahapan sosialisasi. Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi pilkada, pemilihan umum dan sebagainya, tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu,” ujar dia.

Baca Juga:  Sembilan Parpol di Jateng Terima Bantuan Keuangan dari Pemprov

Ilham mengatakan KPU sebagai  lembaga penyelenggara pemilu saat ini masih menunggu keputusan akhir dari DPR dan pemerintah, terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.

“Jika dilaksanakan kemudian pada pilkada 2022, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus siap melaksanakan,” kata dia.

Draf revisi UU Pemilu saat ini bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Baca Juga:  Bantu Masyarakat, UPGRIS Gandeng LPPM Gelar Desiminasi Teknologi

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.

Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *