Penetapan Tersangka Tidak Perlu Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, Jaksa Agung: Cukup Temukan Dua Alat Bukti Sah

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka tidak perlu menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, baik dari BPKP maupun BPK.
“Penyidik cukup menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” kata Jaksa Agung tanpa menjelaskan latar-belakang pernyataannya saat memberi pengarahan kepada jajarannya dalam kunjungan kerja (kunker) secara virtual, Senin lalu (8/2/2021).
Dengan pengarahan ini penyidik kasus tindak pidana korupsi, baik di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung, semakin leluasa dalam menetapkan tersangka .
Dalam kunker secara virtual tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pidsus Kejagung yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus Asabri.
“Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Jaksa Agung meyakini capaian yang telah ditorehkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari.
“Terutama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara,” tutur mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh ini.
Dia menyebutkan di era kepemimpinannya penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara. (*)