Jaring Aspirasi, Ferry Wawan Cahyono: Anggota DPRD Wajib Sambangi Masyarakat

Ferry Wawan Cahyono
Ferry Wawan Cahyono

SEMARANG (Awal.id)  – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono menegaskan anggota Dewan wajib menyambangi masyarakat untuk mendengarkan serta menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

“Sekarang ini waktu yang tepat dalam menjaring aspirasi masyarakat, mengingat sejumlah daerah mulai menggelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dilakukan bertahap dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota,” kata Ferry Wawan Cahyono.

Pernyataan Ferry Wawan Cahyono dilontarkan saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen, belum lama ini.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, setelah menyerap aspirasi dari daerah, selanjutnya wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif menyampaikan hasil temuan di masyarakat pada musrenbang tingkat provinsi.

Baca Juga:  Tunjukkan Hasil Swab Karyawan Negatif, Segel Swalayan Ramai Dibuka Lagi

Hasil temuan di lapangan itulah, sambung Ferry, Pemprov Jateng kemudian menyusun prioritas pembangunan dengan berkomunikasi dengan DPRD Jawa Tengah.

“Kami pun akan kawal aspirasi masyarakat ini. Biasanya gubernur akan mengumpulkan para kepala daerah per eks karesidenan guna mendengarkan paparan-paparan konsep pembangunan serta target pencapaian yang telah menjadi prioritas. DPRD tentu mengawal tahapan itu,” ucap politikus Partai Golkar.

Produk Hukum

Sementara Saiful Hadi menyoroti soal produk hukum. Menurut dia, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, akan mengkaji semua produk-produk hukum daerah (perda).  “Komisi A tetap mengontrol segala kebijakan yang diambil gubernur sebagai pelaksana perda,” paparnya.

Baca Juga:  Perintah Gubernur Ganjar Terkait Banjir Pekalongan

Rekan satu komisinya, Dwi Yasmanto menambahkan, dalam penanganan bidang keamanan dan ketertiban umum menjadi mitra kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, semua Dinas tersebut di bawah pembidangan Komisi.

Salah satu tupoksi dari DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan setelah Perda itu dibentuk kemudian dilakukan pengawasan. Tugas pengawasan ini dilakukan aparat Satpol PP demi tegaknya peraturan daerah yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Jateng Ternyata Baru 18 Persen

Moch Ichwan menyoroti masalah infrastruktur, terutama jalan dan jembatan. Di Indonesia mengenal ada pembagian status jalan supaya bisa diketahui siapa yang mengelola.

Status jalan diatur dalam PP No 34/2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi lima jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

“Masih banyak masyarakat yang salah kaprah atau belum tahu status jalan itu. Ada jalan rusak, langsung lapor ke anggota DPRD. Seperti ruas Jalan Ketileng sampai Sempor di Kebumen status jalannya kabupaten. Penangungjawab bisa ada kerusakan adalah pemkab,” ucapnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *