Tim Tabur Kejati Jateng dan Kejari Semarang Tangkap Napi Buron Perkara Pemalsuan

Terpidana Angga menjalani rapidtest sebelum dijebloskan ke LP Kedungpane, Semarang
Terpidana Angga menjalani rapidtest sebelum dijebloskan ke LP Kedungpane, Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama tim Tabur Kejaksaaan Negeri Semarang berhasil menangkap seorang narapidana buronan yang melarikan dari penjara.

Angga Aditya Setiawan bin Ari Setiawan, terpidana perkara pemalsuan surat dibekuk tim Tabur Kejaksaan saat berada di Rumah Makan Taliwang, Jalan Kapten Pierre Tendean No.3,  Sekayu, Semarang Tengah Kota Semarang, Selasa (26/1/2021).

“Angga yang menjadi DPO terpidana dalam perkara pemalsuan surat. Dia kami tangkap di Rumah Makan Makan Taliwang pada Selasa kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hari Setiyono SH pada siaran persnya kepada Awal.id, di Semarang, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:  PPKM Diperpanjang, Ruas Jalan Dibuka Mal Masih Tutup

Menurut Hari, penangkapan buronan perkara pemalsuan surat ini merupakan salah satu program Kejati Jateng dalam rangka melaksanakan program tangkap buronan 3.1.1.

Pada saat penangkapan oleh tim tabur, tidak ada perlawanan dari warga Jalan Mawardi Raya No  71, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat tersebut.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238/K/pid/2013 tanggal 1 Oktober 2014, terpidana Angga dinyatakan secara dan menyakinkan melanggar pasal 263 Ayat (2) jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Penguatan Hubungan Kelembagaan, Puspenkum Kejagung Kunjungi BNPT

“Pada amar putusannya, majalis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan potong tahanan kepada terpidana Angga,” ujarnya.

Usai penangkapan, lanjut dia, pria berusia 37 tahun tersebut  dikeler ke kantor kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa eksekutor.

“Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana kami rapidtest terlebih dahulu dan hasilnya dinyatakan negatif. Selanjutnya terpidana dilakukan eksekusi dengan cara memasukan ke Lapas Kedungpane Semarang,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *