Kejagung Tangkap Dua Terduga Penyuap Pejabat Dinkes Provinsi Sultra

Alat pendeteksian Covid-19, RT-PCR
Alat pendeteksian Covid-19, RT-PCR

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua orang terduga penyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk pengadaan alat pemeriksaan Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang tersebut, yakni Direktur PT Genecraft Labs, TGJ (49) dan Technical Sales PT Genecraft Labs, IA (24). Keduanya ditangkap Tim Intel Kejari Jakarta Barat bersama penyidik Kejati Sultra.

“Kedua orang tersebut diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13.00 Wib, pada Senin (25/1) kemarin,” kata Eben dalam keterangan persnya, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:  Kejagung Fokus Penyidikan Kontrak Navayo, Usut Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Kemenham

Menurut Eben, besaran suap yang dilakukan keduanya adalah 13 persen atau Rp 431.862.074 dari nilai kontrak yang dianggarkan Dinkes Sultra, yakni Rp 1.360.884.000 untuk pengadaan RT-PCR dan Rp 1.715.056.700 untuk Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Reagen.

“Alat tes dan reagen itu merupakan program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” kata Eben. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *