Sepak Terjang Jokowi Sepanjang 2020 Yang Jadi Sorotan Publik

JAKARTA (Awal.id) Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diuji dengan hadirnya pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menuai sorotan dan banjir kritik.

Angka penambahan kasus terus meningkat dari hari ke hari. Di dalam kondisi pandemi ini pula pemerintah tak surut berupaya meloloskan UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh, aktivis, dan mahasiswa.

Menjelang pergantian tahun, Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan harapan penanganan Covid-19 dan Indonesia yang lebih baik. Awal merangkum sepak terjang atau track record Presiden Jokowi sepanjang 2020. Berikut 10 momen Jokowi yang menjadi sorotan publik.

1. Umumkan Kasus Pertama Covid-19

Pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyebut ada dua orang WNI yang dinyatakan positif karena disebut tertular dari warga negara Jepang yang sempat ke Indonesia pada Februari 2020.

“Minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia, kemudian tinggal di Malaysia. Dan dicek di sana ternyata positif corona, tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona ini berhubungan dengan dua orang. Seorang ibu yang umurnya 64 dan putrinya yang berumur 31 tahun dicek oleh tim kita ternyata pada posisi yang sakit,” ujar Jokowi, awal Maret lalu.

2. Ambil Opsi PSBB Atasi Penyebaran Covid-19

Kurang lebih sebulan pandemi melanda Indonesia, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tindakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Lepas 5.748 Pemudik ke Jateng

“Kita telah memutuskan dalam Ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2020.

3. Keluarkan Perpu Covid-19

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perpu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Perpu tersebut dinilai menciptakan impunitas bagi pejabat pengambil keputusan dan menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran.

4. Melarang Mudik Lebaran

Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 bagi semua masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di institusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.

“Hari ini, saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa, 21 April 2020.

5. Sosialisasi New Normal

Presiden Jokowi mengatakan masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan virus corona. Sebab, berdasarkan informasi dari WHO, virus ini tak akan hilang meskipun jumlah kasus sudah mulai menurun.

Tahapan baru inilah yang disebutnya sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Masyarakat nantinya dapat kembali beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal. Atau tatanan kehidupan baru,” ujar Jokowi, medio Mei lalu. Istilah itu kemudian banyak dikritik karena dinilai rancu. Selain itu juga dinilai sebagai tanda gagalnya negara menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Siaga Bencana, BPBD Jateng Sebut Ilmu Titen Masih Relevan

6. Marah Mengancam Reshuffle Kabinet

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020, Jokowi menegur keras jajaran menterinya karena dinilai tidak bekerja maksimal dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia menyebut tak ada kemajuan signifikan yang dibuat para menterinya dalam menanggulangi pandemi ini. Bahkan, Jokowi mengancam akan membubarkan lembaga atau mereshuffle kabinet jika diperlukan.

“Saya lihat masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja, saya jengkelnya di situ, ini apa enggak punya perasaan, suasana ini krisis. Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran kemana-mana saya,” ujar Jokowi dalam pidato yang diunggah pada 28 Juni 2020 atau 10 hari setelah pidato itu dilakukan.

7. Demonstran UU Cipta Kerja Disebut Korban Disinformasi dan Hoaks

Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoaks.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020. Pernyataan Jokowi ini kemudian dikecam banyak pihak, pemerintah dinilai tidak aspiratif, komunikatif, dan akomodatif dalam menggodok UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga:  Ganjar Beber Strategi Stabilkan Harga Bahan Pokok Saat Kunjungi Pasar Baru Balikpapan

8. Jokowi Teken UU Cipta Kerja

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi diteken Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. UU tersebut tetap diteken di tengah desakan penolakan dari para buruh, aktivis, dan mahasiswa.

9. Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Tiba di Indonesia

Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah sudah menerima 1,2 juta vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal Cina. Kendati demikian, Jokowi mengatakan vaksinasi baru bisa dimulai setelah tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM diselesaikan.

“Perlu saya tegaskan, seluruh prosedur harus dilalui untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin,” ujar Jokowi dalam siaran video, Ahad, 6 Desember 2020. Ia mengatakan pertimbangan ilmiah dan hasil uji klinis akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai

10. Reshuffle Kabinet

Jokowi resmi mengumumkan reshuffle kabinet atau kocok ulang Kabinet Indonesia Maju pada Selasa, 22 Desember 2020. Ia mengumumkan enam menteri baru. Mereka adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Lalu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Keenam menteri itu dilantik sehari setelah diperkenalkan kepada publik. Mereka dilantik bersama lima wakil menteri baru. Mereka adalah Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qalbi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Kemudian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Komar Syarief, Wakil Menteri Pertahanan Letjen Herindra dan Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury.(*) IPG

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *