Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Jateng, 21 CCTV dan 6 Speedcam Siap Awasi Pelanggar Lalu-lintas

Kapolda Jateng Pol Ahmad Luthfi melaunching tilang elektronik
Kapolda Jateng Pol Ahmad Luthfi melaunching tilang elektronik

SEMARANG (Awal.id)  –  Para pengguna jalan raya di wilayah Jateng harus disiplin berlalu-lintas, meski di dekat rambu lampu mengatur jalan tidak dijaga petugas kepolisian. Jika pelanggar terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mereka bisa terkena sanksi denda yang cukup berat.

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi secara resmi telah melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Lauching ETLE dilaksanakan di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (23/3/2021).

Kapolda mengatakan, tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu-lintas. Disebutkan, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng untuk merekam atau memotret pelanggar.

Baca Juga:  Pandawa Lima, Organisasi Binaan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas,” kata Kapolda.

Besar denda dan jenis pelanggaran yang diincar tilang eletronik bervariasi. Pengendara yang menggunakan gawai saat berkendara diancam hukuman denda sebesar Rp 750.000, tidak memakai helm Rp 250.000, tidak memakai sabuk pengaman Rp 250.000.

Kemudian bagi pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dan rambu jalan diganjar denda Rp 500.00 dan memakai plat nomor kendaraan palsu Rp 500.000.

Baca Juga:  KPK Jadikan Banyubiru Desa Antikorupsi

Hindari Kontak Langsung

Menurut Kapolda, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.

Di sisi lain, lanjut kapold, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu-lintas. “Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara dan melawan arus,” jelas kapolda.

Kapolda menegaskan para pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal, yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Baca Juga:  IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Harus Dapat Perlindungan Terkait Jadi Saksi Kunci Kasus SYL

“Pelanggaran lalu-lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar jenderal bintang dua ini.

Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, menurut Kapolda, hal ini bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, baik KTP asli dan STNK.

“Setiap kendaraan harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *