Vaksin AstraZeneca Dikabarkan Mengandung Babi: DKI Ikuti Kebijakan Pusat Tetap Didistribusikan

JAKARTA (Awal.id) – Munculnya Vaksin AstraZeneca menimbulkan beberapa kontrovensi di kalangan masyarakat. Pasalnya diketahui vaksin Corona yang berasal dari Inggris ini dikabarkan mengandung babi.
Kendati proses pembuatan bersinggungan dengan babi, MUI mengatakan vaksin ini tetap boleh digunakan bagi umat muslim saat kondisi darurat.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca sudah terdistribusikan ke-7 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kepulauan Riau, Maluku dan Sulawesi Utara.
Menurut dia, pendistribusikan segera vaksin tersebut, mengingat masa kadaluwarsa dari 1,1 juta dosis itu akan jatuh pada akhir Mei 2021.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyuntikan dosis kedua pada April 2021 akan menggunakan vaksin AstraZeneca yang sudah mulai digunakan pada Senin kemarin (22/3/2021).
Dia menjelaskan jika saat pengembangan vaksin ini memang terdapat tripsin, namun hanya sampai dalam pembibitan virus yang tetap dikategorikan vaksin haram. Vaksin AstraZeneca, lanjut dia, tetap dapat digunakan dalam posisi darurat, karena keterbatasan stok vaksin yang halal dan suci yang beredar.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi, jadi untuk menurunkan angka kesakitan, maka MUI sudah mengatakan Vaksin AstraZeneca dibolehkan,” ucap Nadia.
Menanggapi adanya kabar vaksin AstraZeneca mengandung babi, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza mengatakan jika hanya mengikuti aturan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait vaksin ya. Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta,” ucap Riza, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3/2021). (Cintia Poppy)