BEGINI TANGGAPAN BURUH TERHADAP UMK KOTA SEMARANG 2021

SEMARANG (Awal.id) – Kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang 2021 disambut baik oleh kalangan buruh.
Meski tidak ada kenaikan signifikan, dari semula Rp 2.715.000 menjadi Rp 2.810.025, para buruh cukup lega karena penentuan sesuai dengan undang-undang dan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota.
Menurut Aulia Hakim, selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang, beliau menilai langkah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang tidak mengikuti surat edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) adalah tepat.
“Muncul usulan Rp 3,3 juta. Diakomodir oleh Pak Ganjar Rp 2,810 juta. Kenaikan ini kalau dibilang kurang, pasti kurang terus. Tapi, keputusan ini sudah sesuai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan, berdasarkan surat edaran Menaker memang seharusnya kenaikan nol persen.
Dia menilai, gubernur memiliki perspektif agar meningkatkan daya beli para pekerja supaya ekonomi kembali menggeliat.