Mantan Mensos Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 32,48 Miliar

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubaru
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubaru

JAKARTA (Asatu.id) – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubaru dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/8).

Majelis hakim yang diketuai M Damis pada amar putusannya menyatakan terdakwa Juliari Batubara secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Prostitusi Online Ayam Kampus Kian Marak, Satpol PP Kota Semarang akan Tindak Tegas Oknum dan Pemilik Kos

Pada saat menjabat sebagai Mensos, kata majelis hakim, terdakwa Juliari telah menerima uang suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim M Damis saat membacakan amar putusannya.

Selain menjatuhkan hukum pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, terdakwa akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Garam Industri, 3 Saksi Diperiksa Kejagung

Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim  mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Anugerah CSR Award Tahun 2022, Bank Jateng Raih Urutan Pertama

“Ibarat melempar batu sembunyi tangan,” kata hakim.

Sementara hal-hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Juliari diajukan ke meja hijau karena terindikasi menerima uang suap sebesar Rp 32,48 miliar saat menangani proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak, antara lain sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *