Batal Jual Beli Tanah, Tetangga Tega Jebloskan Kakek 63 Tahun Ke Penjara

SEMARANG (Awal.id) – Persoalan jual beli tanah berakhir pidana, inilah yang dirasakan Suryadi kakek berusia 63 tahun warga Pakintelan, Gunung Pati, Semarang.

Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah, S yang merupakan tetangga sendiri calon pembeli tega jebloskan sang kakek ke penjara.

Padahal sebelumnya sang kakek sudah berniat baik untuk mengembalikan uang muka milik tetangganya itu sebesar tiga puluh juta rupiah, lantaran tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.

Setelah di laporkan ke polisi oleh S tetangga nya itu, kakek malang itu kini mendekang di sel tahanan Polsek Gunung Pati.

Kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat sang kakek berencana menjual tanah miliknya yang seluas 2300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati, awal tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Polda Jateng Lakukan Ops Preventif  

Lalu S, calon pembeli tanah yang di temani makelar itu berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar tiga puluh juta rupiah sebagai uang muka.

Sedangkan sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter, namun S meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar 900 juta rupiah. Lantaran tidak di temukan kesepakatan yang cocok, kakek lalu mengembalikan uang muka calon pembeli.

Akan tetapi, pembatalan rencana jual beli tanah itu menbuat S geram dan marah. Akhirnya S melaporkan masalah ini ke Polisi dengan meminta kakek membayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah di berikannya, yakni sebesar 300 juta rupiah.

Baca Juga:  Polda Jateng Berikan Apresiasi Masyarakat Purworejo Bantu Menangkap Pelaku Begal Payudara

Yohanes Sugiwiyarno, selaku kuasa hukum kakek Suryadi, menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya. Terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata, bukannya pidana.

“Saya kira permasalah jual beli tanah yang menimpa kakek Suryadi sangat tidak manusiawi, ini kan kasus perdata dan bukan pidana,” ujar Yohanes.

Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di Kantor Kelurahan setempat, dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat dengan uang dp yaitu 300 juta, diturunkan 5 kali dp menjadi 150 juta, namun masih dianggap berat oleh kakek Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali dp, yaitu 90 juta.

Baca Juga:  Polres Magelang Bekuk WNA, Miliki Puluhan Butir Pil Psikotropika

Saat di konfrimasi oleh wartawan, Minggu, (1/8/2021), AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi kakek usia 63 tahun ini telah menjadi tahanan Polsek Gunung Pati Sejak Senin, 26 Juli 2021 Lalu.

“Iya memang benar Kakek Suryadi telah menjadi tahanan sejak 26 juli lalu, Suryadi ditahan dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi,” terang AKP Agung Yudiawan.

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *