Dr Zaenal Jadi Ahli dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Semarang

Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Zaenal Arifin SH MKn, saat menjadi ahli persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/4/2026)

SEMARANG (Awall id) — Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Zaenal Arifin SH MKn, menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (22/4/2026).

Kehadiran Zainal sebagai ahli hukum bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para pihak dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Zaenal Arifin menjelaskan, prinsip utama dalam penyelesaian perkara perdata adalah menjamin adanya perlindungan hak dan kedudukan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Liburan Antimainstream! Intip Indahnya Pantura dari KA Kaligung dan Kamandaka

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum harus diuji secara objektif berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian yang timbul.

”Dalam proses peradilan perdata, para pihak pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi, dan fakta persidangan secara proporsional agar tercipta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Zaenal dalam keterangannya usai persidangan.

Baca Juga:  Dema Fakultas Psikologi USM Gelar Sertijab

Menurutnya, kehadiran ahli dalam persidangan bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memberikan penjelasan akademik guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa.

Dia berharap, proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.

Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan harus menjadi sarana pencarian keadilan yang memberikan ruang setara bagi para pihak untuk mempertahankan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tim PkM USM Beri Pelatihan Inovasi Pengolahan Ketela Pohon sebagai Pendapatan Tambahan

”Saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan bermartabat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,” tambahnya.

Dia menambahkan, kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses peradilan dinilai penting untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang memerlukan penafsiran dan kajian akademik secara mendalam terhadap norma hukum yang berlaku.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *