Pemerintah Bakal Tertibkan Biaya Marketplace, Seller Tak Lagi Dibingungkan

JAKARTA (Awall.id) – Pemerintah mulai bergerak menata praktik pungutan biaya di platform e-commerce yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Kementerian UMKM menyiapkan regulasi baru untuk memangkas kebingungan sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.

Lewat Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM, pemerintah akan mengatur ulang skema biaya layanan marketplace yang dinilai selama ini terlalu beragam dan kerap membebani penjual.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan proses harmonisasi aturan tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Menteri UMKM, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Tanda Kehormatan "Bintang Mahaputera Adipradana" dari Presiden Jokowi

Aturan ini menjadi sinyal tegas pemerintah terhadap praktik biaya marketplace yang selama ini dinilai membingungkan pelaku UMKM.

Pasalnya, setiap platform memiliki istilah dan skema pungutan berbeda-beda, sehingga membuat pedagang kecil kesulitan memahami komponen biaya yang sebenarnya mereka bayar.

Untuk mengakhiri kerumitan itu, pemerintah bakal menyeragamkan biaya marketplace menjadi tiga komponen utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” terangnya.

Baca Juga:  Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Minta Jelang Pemilu 2024 Utamakan Persatuan dan Kesatuan

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan “nafas segar” bagi UMKM lokal. Pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri berpeluang mendapatkan potongan biaya layanan hingga 50 persen di platform digital.

Langkah ini diyakini menjadi dorongan besar agar produk lokal semakin kompetitif di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin menghentikan praktik perubahan biaya layanan yang dinilai mendadak. Dalam aturan baru nanti, hubungan antara marketplace dan penjual akan diperjelas melalui kontrak minimal satu tahun.

Marketplace juga diwajibkan memberi pemberitahuan setidaknya tiga bulan sebelum ada penyesuaian biaya.

Baca Juga:  Sido Muncul Beri Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa Turki

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” ujar Menteri UMKM.

Sebagai langkah transisi, pemerintah telah meminta platform e-commerce menahan sementara kenaikan biaya layanan agar tidak memicu kegaduhan di kalangan pelaku usaha.

Selain itu, UMKM yang ingin menerima insentif nantinya diwajibkan terintegrasi dengan sistem SAPA UMKM. Skema ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menyinkronkan data nasional pelaku usaha kecil.

Dengan aturan baru ini, pemerintah mengirim pesan jelas: era biaya marketplace yang semrawut dan memberatkan UMKM perlahan akan dibenahi.***

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *