Wacana PPN Sembako Menyeruak, Ganjar Sarankan Ini
by Udin Saerodji ·
Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Tags: Awal.idberita kudusbutuh klarifikasigubernur ganjarwacana ppn sembako
by Redaksi · Published 21 February 2024 · Last modified 22 February 2024
by Udin Saerodji · Published 27 June 2021
by Redaksi · Published 13 March 2025
28 July 2026
20 August 2026
18 August 2026
7 August 2026
29 July 2026





