Wacana PPN Sembako Menyeruak, Ganjar Sarankan Ini

KUDUS (Awal.id) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draft RUU soal penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
“Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Karena nanti jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar usai meninjau penanganan Covid-19 di Kudus, Minggu (13/6).

Baca Juga:  PSO KA Kedungsepur, Wujud Komitmen KAI untuk Transportasi Terjangkau dan Berkualitas

Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.

“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU) buka saja,” tegasnya.

Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.

Baca Juga:  Andalkan Kolektivitas Tim, Italia Janjikan Sepak Bola Menyerang di Uero 2020

“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Usung Konsep Sunday Brunch, Padma Hotel Semarang Sajikan Kuliner Mancanegara

Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *