Polisi Tangkap Lagi Dua Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Total Jadi 26 Orang

JAKARTA (Awall.id) – Polisi kembali menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, jumlah tersangka kini jadi 26 orang.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26
orang dan tersangka yang masih DPO
sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Police. Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11/24).

Baca Juga:  Mangkir 3 Kali, Kejati Jateng Amankan Kasi Dana BKK Jateng Cabang Brebes

Ia mengemukakan, tersangka baru tersebut berinisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka kedua adalah F alias W alias A yang berperan sebagai agen 40 website judol.

“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” ungkapnya.

Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita uang senilai Rp724.336.400 dari tersangka AA dan dari tersangka F alias W alias A disita uang tunai Rp720.000.000.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *