Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula PT. SMIP

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 3 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (13/6).

Baca Juga:  Tim Penyidik Berhasil Kembalikan USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi dalam Kasus BTS 4G BAKTI KOMINFO

“Ketiga saksi yang diperiksa adalah RFS, Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai, ERD, Kasi Lalu Lintas dan Angkatan Laut KSOP Dumai, serta TA, Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM. Mereka dipanggil dalam rangka penyidikan atas kasus ini yang melibatkan tersangka RD dan tersangka RR.” ungkap Harli

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus korupsi untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *