Polda Jateng Musnahkan 24 Kg Narkoba Hasil Operasi Bersinar Candi

SEMARANG (Awal.id) – Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi BNNP Jateng dan Ditjen Bea Cukai melakukan kegiatan pemusnahan 24 kilogram barang bukti Narkoba berupa 20 kg ganja kering dan 4 kg Sabu, di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kamis(14/4).
Diketahui adanya barang bukti tersebut didapat selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai.
Dalam memusnahkan barang bukti tersebut, sebelumnya dilakukan tes oleh tim Labfor Polda Jateng kemudian menunjukkan barang-barang tersebut positif berjenis Ganja dan Sabu. Setelah dilakukan pengambilan sampe guna proses hukum, terhadap barang haram tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1200°C.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan untuk narkoba jenis Ganja diamankan dari tersangka berinisial P yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatra-Kalimantan.
“Ganja tersebut berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa expedisi dengan memalsukan datanya sebagai sparepart mobil,” ungkap Lutfi Martadian didampingi Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Bp. Anton Martin, serta perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang.
Sedangkan untuk kasus berikutnya, sambungya, adalah pengungkapan upaya peredaran 4kg Sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu. Penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi dari Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.
Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Bp. Anton Martin menambahkan barang temuan tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia.
“Barang tersebut kiriman TKI yang dikirim dari luar negeri dengan jalur Malaysia ke Indonesia,” tambah Anton.
Selain itu, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara Polri dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkotika.
“Bahwa narkotika ini dalam pencegahannya tidak bisa sendiri, perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Cea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat. Media juga berperan melalui edukasi pada masyarakat mengenai bahaya narkoba,” tandas Brigjen Pol Purwo Cahyoko. (Cip)



















