Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

SEMARANG (Awall.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga memiliki peran istimewa sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT, dengan fungsinya sebagai penghubung dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, yang dikenal dengan inisial MRPT alias RZ.

Baca Juga:  KONI dan Pemprov Jateng Berikan Tali Asih untuk Atlet dan Pelatih Jateng Berprestasi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey disebut telah menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk menyelenggarakan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Sekitar 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:  Buka Experience Center di Kota Semarang, ALVA Ingin Ciptakan Revolusi Kendaraan Listrik Roda Dua

Menurut Kuntadi, setelah komunikasi tersebut terjadi, Harvey kemudian bertemu dengan RZ dan mereka sepakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan ilegal tersebut dengan menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

“Harvey juga meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diserahkan kepadanya,” jelas Kuntadi.

“Keuntungan yang disisihkan, lalu diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR, kemudian dikirim para pengusaha smelter itu kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” pungkasnya.

Baca Juga:  Megawati Ingatkan Jokowi Tidak Konversi Lahan Subur

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut. Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, Harvey Moeis ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *