Satresnarkoba Polrestabes Semarang Beberkan Kasus Pelemparan Narkoba di Lapas Kedungpane

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang mengungkap kasus pelemparan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Selasa (2/11).

Sebelumnya pada Jumat lalu (29/11), petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengembangkan aduan masyarakat bahwa Lapas Kedungpane telah menjadi sasaran peredaran narkotika. Setelah melakukan pengintai, petugas mencurigai seorang pria yang mondar di dekat pagar Lapas Kedungpane.

Saat terlihat pria itu melemparkan ’barang haram’ ke dalam kawasan Lapas, polisi langsung menangkap pelaku. Saat dintrogasi, RA, warga warga Kauman, Semarang, ”menyanyi” dirinya merupakan kurir dari salah satu penghuni Lapas berinisial HS.

Baca Juga:  Widhi Handoko Terpilih Jadi Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jateng

Berdasarkan ‘nyanyian’ itu, polisi langsung menangkap HS. Dari hasil penyelidikan sementara petugas, HS ternyata menjadi otak dari peredaran narkotika yang berada di kawasan Lapas Kedungpane.

Kasat Resnarkoba Kompol Aries Dwi Cahyanto membeberkan modus yang digunakan pelaky RA adalah dengan cara sabu yang dimasukkan ke dalam bola tenis dan dilempar ke dalam lapas.

Namun, petugas yang sudah menyanggongi di salah satu rumah warga itu melihat pergerakan pelaku yang mencurigakan dari CCTV rumah warga. Petugas langsung mengejar pelempar narkoba tersebut.

“Sebelumnya kedua pelaku sudah melakukan koordinasi, bahwa aksi tersebut dilakukan saat waktu Salat Jumat dilaksanakan. HS sudah menunggu di titik yang sudah dikoordinasikan terhadap pelempar RA. Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku pelempar sepanjang 300 meter, namun akhirnya petugas dapat membekuk pelaku,” beber Aries saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11).

Baca Juga:  Tarif PCR Kembali Turun, Kementrian Bantah Adanya Campur Tangan Mafia

Usai dilakukan pengembangan, lanjut Aries, ternyata kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Di hadapan penyidik, HS mengaku barang terlarang tersebut akan diedarkan di dalam lapas.

“HS mengaku setelah mendapat sabu tersebut akan dipakai sendiri dan akan diedarkan oleh narapidana di dalam lapas tersebut,” jelas Aries.

Tidak hanya itu, Aries juga mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar lapas pelaku HS dan tempat tinggal RA, polisi menemukan barang bukti lain.

Baca Juga:  Peringatan Hari Gizi Nasional, Kenali Tanda Anak Kurang Gizi Berikut Ini

“Setelah kami lakukan penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan barang bukti antara lain sabu dengan total seberat 10 gram beserta alat hisapnya, dan ratusan pil koplo yang merupakan obat-obatan masuk daftar G,” ungkap Aries.

Diketahui, pelaku HS yang merupakan napi di Lapas Kedungpane yang menjalani hukuman dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terancam dikenai pidana tambahan. Sedangkan pelaku RA, kasusnya segera diproes sesuai hukum yang berlaku. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *