Jelang Kampanye Terbuka, Polrestabes Semarang Sita Ratusan Knalpot Brong

SEMARANG (Awall.id) – Polrestabes Semarang berhasil menyita ratusan knalpot brong, menjelang masa kampanye terbuka yang akan dimulai pada (21/1/2024), mendatang.

Dirlantantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan sebanyak 331 knalpot brong yang disita tersebut didapat dari 249 perkara yang ditindak oleh Satlantas Polrestabes Semarang.

“Selain knalpot, untuk barang bukti motor ada 103. Dari angka-angka penindakan knalpot brong itu, Polrestabes Semarang jadi yang paling banyak kemudian Pati, Banyumas dan Cilacap,” ujar Sonny didampingi oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasatlantas Polrestabes AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Pos Lantas Simpang Lima, Jum’at (5/1/2024).

Dirinya membeberkan dalam menindak knalpot brong tersebut petugas melakukan tiga upaya Preemtiv, preventif dan represif.

Baca Juga:  Gugatan Belum Inkrah, Warga Karangsari Siap Cegah Pembongkaran Rumah

Dalam sosialisasi, lanjutnya, jajaran Satlantas mensosialisasikan dari berbagai elemen baik masyarakat pengguna, kalangan otomotif, komunitas sampai distributor.

Setelah tahapan preemtiv, kami melakukan patroli untuk menjaring masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong. Kemudian, masuk ke tahapan represif atau penindakan saat melakukan patroli tersebut.

“Kami mengedepankan preemtiv dahulu. Sosialisasi, lalu patroli sebagai tahapan preventif dan terakhir represif. Penindakannya pun bukan dengan tilang manual tapi hand held. Sepanjang Polsek jajaran kami punya 700 sampai 800 hand held termasuk di Polrestabes Semarang,” paparnya..

Sonny menyebut penindakan knalpot brong dilakukan sesuai aturan hukum berlalu lintas dari kepolisian Indonesia. Dari aspek hukum, ia membeberkan telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Baca Juga:  Mayat Pria Ditemukan Tengkurap di Selokan Puri Anjasmoro Semarang

Bahkan ia mengatakan, atas hal itu, Kapolda Jateng sudah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jateng mengenai Larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

“Aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” tuturnya.

Baca Juga:  Selama Pandemi Covid-19, Tahanan Polrestabes Semarang Lebihi Kapasitas

Larangan knalpot brong, ia menambahkan dapat dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” tambahnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *