Karena Emosi, Bapak Hajar Anak Kandungnya Hingga Tewas

SEMARANG (Awall.id) – Sutikno Miji (60) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang karena tega menghajar anak kandungnya sendiri di rumahnya daerah Tambangan, Kecamatan Mijen pada Senin (1/1/2024).

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan tersangka tega menghajar anak kandungnya bernama Guntur Surono (22) menggunakan kayu dan batu hebel bagian kepala karena perbuatan anaknya yang sering meresahkan dan bahkan pernah diancam akan dibunuh.

Lebih lanjut ia membeberkan bahwa kejadian ini bermula saat korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian ditegur oleh adiknya bernama JW. Namun, korban tidak terima dan malah mengancam akan membunuh sang adik dengan membawa pisau.

Baca Juga:  Sejak Januari 2022, Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam ETLE di Jateng Capai Rp 27 Miliar

“Ancaman disertai cekcok tersebut terjadi di dalam dapur rumah. JW yang kebetulan berada di dalam rumah, mendengar langsung omongan korban.
Merasa tidak Terima dan membela adiknya, bapak tersebut marah dan memukul korban bagian kepala menggunakan kayu dan batu hebel,” ujar Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, penyebab utama korban meninggal dikarenakan luka fatal di kepalanya. Luka itu didapat korban setelah dihantam oleh bapaknya dengan habel.

Baca Juga:  Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Penanganan Stunting dari PBB, Satu-satunya di Indonesia

“Alhamdulillah di waktu yang sama kita mengamankan dan membawa pelaku ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Sutikno mengaku karena tak tahan dengan perilakunya yang meresahkan masyarakat.

Ia menyebut anak sulungnya itu sering melakukan pengancaman bahkan ingin membunuh keluarganya. Bahkan, korban telah berbuat onar sejak duduk dibangku SMP.

“Sering bikin onar dan ancam bunuh keluarga. Sejak SMP bikin onar dan sampai saya ngungsi di mertua di daerah Singorojo. Karena dia kecelakan saya pulang untuk merawatnya bersama istri saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 ; Masyarakat Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda 50 Juta Rupiah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *